Kapolresta Medan, Nico Afinta memaparkan kasus pemerasan yang mencatut nama Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, Minggu (15/12/2013) sore. Tiga pelaku pemerasan beserta barang bukti dihadirkan dalam keterangan pers tersebut.
Ketiga pelaku tersebut adalah, yakni Faisal bin Abdul Jamal alias Ical (24), warga kp Sumur no 43 Klender Duren Sawit Jakarta Timur, Harjumalianto alias Anto (24) dan Arham bin Palangcoi, warga Perum Ganda Asri No 7 Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Penangkapan mereka bermula saat Polsek Medan Area menerima pengaduan dari Juliani (39), warga Jalan Utama, Kota Matsum, Medan tentang adanya permintaan dari seseorang yang mengaku mampu mengurus pembebasan suaminya, Faisal yang ditangkap petugas Polsek Medan Area karena terlibat judi togel dengan meminta uang Rp 20 juta.
Atas laporan ini, petugas langsung melacak nomor pelaku yang kemudian diketahui beralamat di Jakarta. Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas menggelar koordinasi dengan Ditreksrimum Polda Metro Jaya.
"Petugas berhasil menangkap mereka 11 Desember 2013 lalu, di daerah Ciangsana Gunung Putri, Bogor," ujarnya.
Dari lokasi penangkapan petugas. Menyita beberapa unit barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencari informasi hasil tangkapan Polsek Medan Area yang menjadi modalnya untuk menipu korbannya.
Barang bukti tersebut antara lain, 13 unit hp, 2 unit laptop, 2 bundel hasil print out berita dari media online, 3 unit modem, 3 kartu ATM BRI dan 2 kotak kartu sim card yang sudah dipakai. [ded]
KOMENTAR ANDA