Dari 330 jumlah perlintasan kereta api (KA) di Sumatera Utara, hanya 85 perlintasan yang memiliki sarana lengkap mulai dari petugas, sirine, hingga palang untuk menghentikan kendaraan yang melintas. Sementara 109 diantaranya tidak mempunyai pengaman apapun.
Sedangkan 136 perlintasan lainnya hanya memiliki palang tanpa petugas.
Demikian data yang disampaikan Humas PT KAI Divisi Regional I Sumut, Rafino Situmorang.
Menurutnya, dengan masih banyaknya perlintasan yang belum memiliki pengaman lengkap tersebut, masyarakat sangat dituntut untuk berhati-hati jika akan melalui perlintasan KA.
"Prinsip KA di seluruh dunia tidak bisa berhenti mendadak. Kalau kecepatannya 60-70 Km, jika direm baru bisa berhenti sekitar 1 Km," kata Rafino Situmorang seperti dilansir kantor berita Antara.
Dia bilang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan KA yang melintas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena itu, setiap menemui perlintasan KA, pengguna jalan diharapkan dapat mengurangi kecepatan dan tidak buru-buru melintas tanpa memastikan ada tidaknya KA yang akan lewat.
Secara institusi, kata Rafino, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan rutin terhadap palang dan sirine yang ada di perlintasan agar dapat berfungsi ketika dibutuhkan.
Namun, kehati-hatian dan pentingnya untuk berhenti di setiap perlintasan sangat perlu diutamakan, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Semua tergantung manusianya," kata Rafino. [ant|ded]
KOMENTAR ANDA