post image
KOMENTAR
Dibentuknya sistem pengamanan perlintasan kereta api adalah karena pertimbangan kencangnya laju dan beratnya beban yang dimiliki kereta api.

"Di sana, perlengkapannya lengkap. Ada penjaga, pintu, dan sirine," jelas Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto, dalam diskusi 'Bencana di Rel Kereta' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Ia menyebutkan bahwa untuk meningkatkan keamanan jalur kereta api, pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan inventarisasi perlintasan kereta api di wilayah Jabodetabek. Kemudian, melakukan diskusi dan memprogramkan pembangunan lima buah flyover di beberapa titik perlintasan kendaraan rawan.

Dalam kesempatan itu, Hermanto juga menjelaskan, sesuai UU 22/2009 Pasal 296, setiap kendaraan yang akan melintasi jalur kereta api harus berhenti saat pintu sudah mulai ditutup dan sirine dibunyikan. Sehingga, kendaraan yang melintasi rel pada waktu itu bisa dikenakan sanksi.

"Suatu saat perlu adanya penilangan dan ini tugas polisilah. Bisa didenda 750 ribu," imbuhnya. [dito]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas