Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, menolak pengakuan penyair Sitok Srengenge bahwa dirinya berhubungan badan dengan RW, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) atas dasar suka sama suka.
Hal ini berdasarkan keterangan pendamping korban yang datang ke LBH APIK Jakarta pada tangal 11 Desember 2013 dan informasi di media, bahwa komunikasi yang terjadi antara SS dengan korban pada awalnya karena SS menjanjikan untuk memberikan bimbingan skripsi kepada korban.
"Dalam kasus ini jelas terdapat unsur relasi kuasa antara korban dan SS (berdasarkan pengalaman, pengetahuan, posisi sosial dan usia) yang menyebabkan korban dalam situasi ketergantungan dan pada akhirnya rentan mengalami eksploitasi seksual. Dengan demikian hubungan yang terjadi antara SS dan korban bukanlah hubungan suka sama suka," tegas Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya Jumat (13/12/2013).
Selain itu juga, laporan korban ke Kepolisian dan tetap menuntut untuk diproses secara hukum meski SS sudah menyatakan bertanggungjawab, semakin menegaskan bahwa hubungan yang terjadi sama sekali bukan masalah meminta tanggungjawab.
Tetapi jelas karena peristiwa tersebut adalah pemaksaan hubungan seksual (tidak dikehendaki oleh korban) yang artinya kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual (perkosaan).
Selain itu, kejadian tersebut telah berdampak pada kondisi kejiwaan korban memicu korban melakukan upaya percobaan bunuh diri hingga dua kali.
"Berdasarkan pertimbangan diatas, kami meminta kepada polisi untuk memeriksa kasus ini sebagai perkara perkosaan (pasal 285) dan perbuatan cabul (pasal 289 ) dan tidak semata-mata hanya menggunakan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) KUHP," tandasnya.
Terkait tuntutan tersebut, LBH APIK telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya, yang menangani kasus tersebut. [rmol|ded]
KOMENTAR ANDA