Belum ditahannya sejumlah tersangka yang tersangkut dalam kasus korupsi yang tengah ditangani penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, sepertinya bukan tidak beralasan.
Sebab, keengganan penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi itu sesuai dengan instruksi dari Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Dono Indarto.
Hal itu terungkap saat sejumlah awak media mewancarai orang nomor satu di jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Sumut tersebut di Mapolda Sumut, Jumat (13/12/2013).
Menurut Dono, keengganan dilakukannya penahanan karena sifat kooperatif yang dilakukan para tersangka saat diperiksa penyidik.
"Buat apa ditahan, toh kasusnya bisa jalan hingga diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya bargaining (tawar-menawar-red) antara penyidik dengan para tersangka sehingga tidak ditahan, Dono membantahnya. Ia memastikan akan menindak anggotanya apabila hal tersebut terjadi.
"Kalau masih kooperatif buat apa ditahan. Kalau memang ada (bargaining, red), akan ditindak. Sebab, rezeki sudah ada yang mengatur," bilangnya.
Sebagaimana diketahui, empat bulan kepemimpinan Dono Indarto di Ditreskrimsus Polda Sumut, penyidik Subdit III/Tipikor belum pernah menahan para tersangka kendati telah dijadikan tersangka.
Hal itu terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Nias Selatan dan pembebasan lahan base camp PLTA Asahan III di Kabupaten Toba Samosir. [ded]
KOMENTAR ANDA