post image
KOMENTAR
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap staf protokoler Gubsu, Drs Muhammad Rajab, yang tersangkut dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental, dilimpahkan penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"BAP-nya sudah dilimpahkan. Kita masih menunggu petunjuk dari JPU," ujar Kasubdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP RB Damanik, Kamis (12/12/2013).

Dia mengaku, sejumlah mobil yang digelapkan Rajab berada di beberapa daerah, seperti Medan dan Rantauprapat.

"Modus perbuatannya dengan cara merental mobil, namun tidak dikembalikan dan kemudian dijual. Korban sudah melaporkannya kepada kita," jelasnya.

Dia juga menerangkan, kasus penggelapan mobil itu juga ditangani Subdit yang lain di Dit Reskrimum Polda Sumut. "Laporannya juga ada di Subdit II dan Subdit III," timpalnya.

Mirisnya, dalam penanganan kasus ini penyidik terkesan 'mengistimewakan' Rajab. Pasalnya, Rajab tidak ada melakukan penahanan terhadap Rajab, dengan alasan masih dalam keadaan sakit. Penyidik terpaksa membantarkannya ke rumah sakit.

"Tidak ditahan karena masih sakit jantung," bilangnya.

Sebelumnya, Drs M Rajab ditangkap dalam kasus dugaan penjualan mobil bodong. Saat dilakukan penangkapan, dari dalam mobilnya juga ditemukan airsoft gun ilegal dan pisau, sehingga sempat ditahan, namun kemudian dipulangkan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari dalam mobil Drs M Rajab, seperti uang dolar, surat-surat kendaraan, plat palsu dan surat-surat yang berkaitan dengan CPNS. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum