post image
KOMENTAR
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, menganggap kucuran dana bantuan sosial (bansos) untuk organisasi wartawan dan sejumlah media melalui dana Sekretariat Daerah tahun 2013 merupakan hal biasa.

Bantuan sosial yang dikucurkan secara bertingkat mulai Rp 30 juta hingga Rp 500 juta itu, sudah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kominfo Sumut, Muhammad Ayub saat dikonfirmasi MedanBagus.Com, Kamis (12/12/2013) petang.

"Memang benar ada anggaran Bansos untuk sejumlah organisasi pers, media dan wartawan. Penerima dana Bansos tersebut sudah melalui mekanisme dan disahkan DPRD Sumut. Seluruhnya sudah terverifikasi. Biasa-biasa saja itu," ujar Ayub.

Ayub menjelaskan, bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada media umumnya diberikan untuk kegiatan sosial.

"Bukan untuk perusahaan, tapi untuk kegiatan sosial media itu, seperti pelatihan, kegiatan iptek dan sebagainya," kata Ayub.

Di sisi lain, Kominfo Sumut membantah jika Bansos yang disalurkan umumnya kepada lembaga dan media yang diduga fiktif. Hal ini terkait keberadaan organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Indonesia Independen (AJII) yang tidak pernah dikenal publik, namun menerima Bansos senilai Rp 200 juta. (baca: Daftar Media dan Organisasi Pers Penerima Bansos)

"Semua penerima bansos sudah terverifikasi dan disahkan DPRD Sumut. Tapi tidak semua penerima bansos bisa dicairkan jika persyaratan yang diminta tidak bisa dipenuhi sesuai pergub dan permendagri," pungkasnya. [ded]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan