post image
KOMENTAR
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta menyatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penyerangan dan pengroyokan terhadap terhadap massa DPD Pemuda Marga Silima (PMS) Kota Medan yang dilakukan Organiasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila di Jalan Guru Patimpus, Selasa (10/12/2013) sore.

"Dua orang masih atas nama A dan G masih kita lakukan pengejaran. Keduanya merupakan pimpinan ranting PP di Kota Medan. Tapi kita belum mengetahui mereka pimpinan ranting mana. Kesemua yang ditangkap adalah dari Pemuda Pancasila," ujarnya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (11/12/2013) sore.

Dirinya juga menegaskan, kepada kedua pelaku yang masih buron ini untuk segera menyerahkan diri dengan secepatnya.

"Jika dua kali kita memberikan surat pemanggilan tidak mau datang, maka keduanya akan kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Diketahui, Polresta Medan sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus penyerangan terhadap massa DPD Pemuda Marga Silima (PMS) Kota Medan di Jalan Guru Patimpus, Selasa (10/12/2013) sore kemarin.

Para tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 170 jo 406 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dimuka umum, melakukan tindakan kekerasan terhadap orang maupun pengrusakan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum