Mantan Ketua PSSI Asahan, Adek Iskandar Astono dituntut hukuman 2 tahun penjara. Ia dan bendaharanya Abdul Rahim, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/12/20013).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Asahan meminta agar majelis hakim agar menghukum Abdul Rahim Situmorang, yang juga merupakan mantan Bendahara PSSI Asahan dengan 1,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut menyatakan kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan hibah dan merugikan negara sebesar Rp 176 juta.
Selain itu, Jaksa Penuntut juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Namun khusus terdakwa Adek Iskandar Astono, JPU menuntut agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 46 juta rupiah.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, sidang yang diketuai oleh SB Hutagalung itu ditunda hingga Rabu mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Di dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 2011 APBD Kabupaten Asahan mendapat bantuan dana hibah Rp 1,75 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Asahan.
Dana hibah itu diperuntukkan bagi pengurus cabang (pencab) olahraga di Asahan dan Pencab PSSI Asahan mendapat Rp200 juta.
Kenyataannya, dana yang digunakan kedua terdakwa untuk pembinaan 37 klub sepak bola di Asahan hanya Rp 23,5 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk kepentingan kedua terdakwa. [ded]
KOMENTAR ANDA