Hari pertama proses hitung suara ulang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Deliserdang Tahun 2013 di Gedung Olahraga (GOR) Lubukpakam berlangsung aman dan lancar, Selasa 10/12/2013).
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deliserdang telah membentuk 22 Tim Petugas Awas Hitung Suara Ulang yang dilakukan KPU setempat itu.
Pelaksanaan hari perdana hitung suara ulang yang dijadwalkan berlangsung dimulai 10 Desember s/d 23 Desember itu, mendapat pengamanan ekstra ketat dari unsur Polri dan TNI.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deliserdang, Erwin Lubis, pada hari pertama ini, beberapa saksi mempertanyakan tentang surat suara coblos tembus kepada Panwas.
Sikap Panwaslu Deliserdang terkait coblos tembus,tetap berpedoman kepada Surat Edaran KPU No. 313/140/VI/2010, yang pada intinya menyatakan bahwa suara sah jika tanda coblos hanya pada salah satu pasangan calon atau coblos dua kali tetapi masih dalam satu kolom.
Diketahui, Hitung Suara Ulang ini terkait dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi No. 173/PHPU.D-XI/2013 Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013.
Dalam putusan sela PHPU itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan keputusan KPU Deliserdang No. 15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2013 di tingkat Kabupaten tanggal 29 Oktober 2013.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Panwaslu Kabupaten Deliserdang agar segera melaksanakan supervisi dan pengawasan sesuai kewenangan, agar pelaksanaan penghitungan suara ulang dapat dilaksanakan dengan baik, dan selanjutnya hasil pengawasan hitung suara ulang dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam masa waktu 30 hari.
"Berdasarkan perintah MK, Panwaslu Deliserdang membentuk sebanyak 22 Tim Petugas Awas Hitung Suara Ulang, dengan melibatkan seluruh komisioner Panwas se Kabupaten Deliserdang," jelas Erwin Lubis. [ded]
KOMENTAR ANDA