post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Bangun Oloan Harahap dan mantan bendaharanya, Ummi Kalsum Nasution, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor, Medan, Selasa (10/12/2013).

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara Rp 1,25 miliar.

Majelis hakim diketuai SB Hutagalung, memvonis kedua terdakwa karena terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus untuk Ummi Kalsum, majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 400.000 subsider 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU T Adlina meminta majelis hakim menjatuhi Bangun Oloan Harahap dan Ummi Kalsum Nasution dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda  Rp100 juta subsider 4  bulan kurungan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, Bangun Oloan Harahap dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Ummi Kalsum Nasution, dinyatakan telah menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran dana hibah dan bansos kepada 8 lembaga penerima yang berkasnya tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, beberapa lembaga itu memiliki pengurus yang sama.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1,25 miliar. Nilai kerugian ini sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum