Sistem pelaporan dana kampanye bagi partai politik dengan mengharuskan adanya lampiran keterangan dari donatur mengenai asal dana yang disumbangkan untuk kampanye partai politik serta kwitansi penggunaan dana dari rekening dana kampanye tersebut, menuai keberatan dari sejumlah partai politik di Kota Medan.
Keberatan tersebut terlihat saat digelarnya Bimbingan Teknis Laporan dan Audit Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2014 oleh KPU Kota Medan di Hotel Dharma Deli, Medan, Selasa (10/12/2013).
Beberapa pengurus partai politik menilai, hal ini terlalu mencampuri urusan internal partai politik dengan donatur mereka.
"Saya kira tetap akan sulit terdeteksi apakah dana tersebut hasil korupsi atau tidak," kata Sekretaris DPC Demokrat Kota Medan, Bangun Tampubolon.
Meski mengakui hal itu bentuk transparansi dana kampanye seluruh partai politik, namun Bangun berpendapat tidak akan berjalan efektif. Sebab, instrumen aturan yang mengatur agar pelaporan dana kampanye ini benar-benar berjalan dengan baik dinilai masih banyak kekurangan.
"Selalu saja ada cara-cara yang digunakan oleh orang lain untuk mengelabui aturan ini," ujarnya.
Senada dengan Bangun, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim
menyebutkan sistem pelaporan dana kampanye tersebut hanya terkesan sebagai formalitas saja.
Namun, ia menekankan agar aturan tersebut disikapi positif mengingat hal ini tetap bertujuan untuk aspek transparansi.
"Kalau kita melihatnya ya positif sajalah," sebutnya.
Menanggapi hal ini, komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba menegaskan sesuai aturan, seluruh partai politik memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara detail.
Termasuk melaporkan cek penerimaan dana kampanye beserta nama donaturnya serta bukti penggunaan dana kampanye tersebut.
"Harus lengkap memang karena aturannya begitu, jadi tinggal pelaksanaannya saja karena sudah diatur secara teknis,” pungasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA