Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, menerima dana hibah senilai Rp267 juta untuk proyek pembangunan ruang tahanan dan gapura dari Pemkab Labuhanbatu. Hal ini dibenarkan Ketua PN Rantauprapat, Martin Ginting.
Adapun rincian dari proyek tersebut adalah, pembangunan ruang tahanan menelan dana sekitar Rp190 juta dan pembangunan gapura ditaksir senilai Rp77 juta.
"Benar, Kementerian Hukum dan HAM RI tidak ada mengalokasikan dana pembangunan rutan. Jadi kita mohon ke Pemkab Labuhanbatu," ungkap Martin Ginting melalui pesan singkatnya, Senin (9/12/2013).
Menurut dia, pembangunan ruangan tahanan (rutan) itu sangat dibutuhkan. Alasannya fasilitas rutan disana sudah tak proforsional.
"Itu mendesak. Ruang tahanan yang sekarang tak layak. Terlebih lagi, sudah beberapa kali tahanan kabur dari rutan itu sebelumnya," aku Martin.
Selain rutan, pihak PN Rantauprapat juga mendapat kucuran dana hibah dari Pemkab Labuhanbatu untuk pembuatan gapura pintu masuk. Martin Ginting mengaku jika gapura yang sebelumnya dianggap terlalu rendah. Sehingga, terkesan kerap mengganggu mobil yang membawa tahanan dari dan ke PN itu.
"Dan, gapura juga kurang tinggi. Sehingga mobil tahanan sering nyangkut," jelasnya.
Ketika ditanya dugaan dan indikasi praktik gratifikasi di dua proyek itu, dia berkelit agar mempertanyakan hal itu ke Pemkab Labuhanbatu.
"Masalah gratifikasi, kau tanyakan saja kepada yang menghibahkan. Kalo melanggar hukum, maka tentu tidak akan mereka hibahkan. Terimakasih atensimu," ketus Ginting dalam pesan selularnya.
Informasi yang diperoleh, pembangunan fasilitas Rutan dan Gapura di PN Rantauprapat diduga tak terdata pada daftar proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu.
Dari 56 daftar paket proyek APBD TA 2013 di Dinas itu, sama sekali tidak tertulis proyek pembangunan untuk rutan dan gapura PN itu.
Diduga, kedua proyek itu merupakan pengalihan proyek pembangunan Kios Produk unggulan daerah itu.
Sejumlah kalangan menilai, pengalihan anggaran tersebut dinilai tidak wajar. Terlebih lagi, proyek pembangunan rutan dan gapura tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal PN Rantauprapat.
Ketua Komisi D DPRD Labuhanbatu, Syaiful Usdek berjanji untuk mempertanyaan hal tersebut ke pihak SKPD terkait. [ded]
KOMENTAR ANDA