Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Gusrizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/12/2013).
Disiarkan oleh detik.com, majelis hakim menyatakan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohon PT Indoguna Utama oleh Kementerian Pertanian. Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi Hasan dengan Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada tanggal 28 Desember 2013.
Dalam pertemuan, Maria Elizabeth meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
"Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut," sebut hakim I Made Hendra. Selanjutnya Luthfi Hasan mengarahkan Maria Elizabeth agar menyiapkan data sebagai bahan diskusi dengan Suswono serta menjanjikan akan mempertemukan Maria Elizabeth dengan Suswono. "Terdakwa mulai bergerak dengan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Mentan," ujar hakim Joko Subagyo.
Fathanah pada 9 Januari 2013 menginformasikan bila perusahaan Maria Elizabeth telah memasukkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton dan akan memberi fee Rp 5 ribu/kilogram atau seluruhnya Rp 40 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA