Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, berhasil mengamankan sindikat perampok bersenjata api dengan target rumah yang ditinggal penghuninya.
Sindikat tersebut terdiri dari lima orang yakni, Edison Simatupang alias Edison Marulam Togatorop alias Zainal (43), Bobi Sembiring Kembaren (26), Ahmad Affandi (23), Isimuardi alias Cunel (33) dan Ricardo Sagala (30). Mereka diamankan di lima lokasi yang berbeda, Minggu (8/12/2013).
Kasat Reskrim Polresta Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (9/12/2013) mengatakan, terbongkarnya sindikat perampok ini bermula dari penangkapan seorang tersangka, Edi Simatupang di Diskotik Super.
Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan 6 butir pelurunya.
Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang lainnya berikut barang bukti 1 pucuk senjata air soft gun, 1 buah tang besar, 4 buah per mobil yang telah ditajamkan, 2 buah linggis ukuran 1 Meter, 8 kunci letter L, 1 buah kipas angin, 1 buah rice cooker dan 2 buah baju, serta 1 unit mobil Xenia.
"Petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 4 tersangka di kediamanya masing-masing. Kita masih melakukan pengejaran 9 tersangka lagi hingga kini masih buron," ujarnya didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang G Hutabarat.
Dijelaskannya, sindikat perampokan ini beraksi dengan cara mendatangi rumah kosong di siang hari dan dalam keadaan lampu menyala. Kawanan ini masuk dengan berpura-pura menjadi tamu. Setelah memastikan rumah tersebut kosong, lalu mereka masuk dengan cara merusak pintu rumah.
"Mereka melihat rumah yang diincarannya apakah lampu tersebut masih hidup apa tidak di siang hari. Untuk memastikannya, mereka akan berpura-pura menjadi tamu," katanya.
Dijelaskannya, para tersangka telah beraksi di kawasan Jalan Kapten M Jamil Lubis No 168 Medan Estate, Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal, Jalan Meteorologi Medan Tembung dan Jalan Amal Luhur Medan Helvetia. [ded]
KOMENTAR ANDA