Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab Lubis (RL), yang menjadi tersangka penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 di Gedung Kejatisu, Senin (9/12/2013).
Pememriksaan Rajab kali ini dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk tersangka EY, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Kita melakukan pemeriksaan dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada RL yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasipenkum, Candra Purnama, Senin (9/12/2013).
Selain EY, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejatisu juga menetapkan ZH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK tahun 2012 dan RL Mantan Kadisdik Kota Medan, sebagai tersangka kasus ini.
Menurut Chandra Purnama, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2013. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidsus Kejatisu memeriksa sejumlah saksi.
Chandra menjelaskan, pada tahun 2012 terdapat 80 sekolah dasar (SD) dan 30 SMP baik negeri ataupun swasta direhabilitasi. Proyek itu mendapat alokasi dana Rp40,4 miliar dari DAK tahun 2012.
Namun dalam pelaksanaanya, diduga terjadi penyelewengan terhadap DAK dengan cara penggelembungan harga.
"Untuk kerugian negara masih dihitung," ucap Chandra.
Kejatisu mulai menyelidiki dugaan korupsi ini tahun 2012 setelah mendapat laporan dari masyarakat. Penyelidikan awal kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang petinggi di Disdik Kota Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA