Polres Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti 96 Kg ganja di halaman Polres Langkat, yang disita dari 5 tersangka, Senin (09/12/13).
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Yulmar Try H Sik MSi, Kasat Narkoba Lukmin Siregar SH, berserta pihak Kejari Langkat, dan puluhan personel Sat Narkoba Langkat.
Kelima tersangka masing-masing Rizwan Ilyas (24) warga Dusun II Alue Punton Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Dedi Suriandi (28) warga Dusun I Alur Bau Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Surya Amdani (33) warga Bukit Siling Kecamatan Ranto Pauh Aceh Tamiang serta Rahman Edi (31) warga Selamat Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka dan Adin Syahri (43) warga yang sama.
Kelima tersangka diamankan saat melintas di kawasan Kabupaten Langkat dari Aceh dengan membawa puluhan kilogram daun ganja kering.
Kapolres Langkat Yulmar Try mengatakan, 96 Kg daun ganja ini didapat dari 5 tersangka yang berhasil diamankan saat akan membawa daun ganja tersebut dari Aceh menuju Medan.
"Ke 96 Kg ganja ini kami musnahkan karena sudah ada persetujuan dari Kejari Langkat dan ke 5 tersangka kini sudah diamankan," jelas Kapolres.[ded/dito]
KOMENTAR ANDA