Jika partai politik (parpol) peserta Pemilu tak melaporkan laporan dana kampanye dan pembukaan rekening dana kampanye sampai dengan batas waktu yang ditentukan, parpol bersangkutan tak bisa ikut Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Idham mengungkapkan itu saat Sosialisasi dan Laporan Dana Kampanye Pemilu Legislatif, Sabtu (7/12/2013) di Aula Sekretariat KPU setempat.
Komisioner lainnya yang turut mendampingi Idham, yaitu Ilham Maulana, Ghozali Harahap, Wahyudi dan Sekretaris KPU Labuhanbatu Gargaran Siregar dengan peserta perwakilan parpol peserta Pemilu.
Ketua KPU Labuhanbatu Ira Wirtati berhalangan hadir karena melaksanakan acara serupa di KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
Khusus untuk dana kampanye, katanya, pasal 138 ayat 1 UU No 8/2012 berbunyi, Parpol yang tidak melaporkan laporan dana kampanye dan pembukaan rekening dana kampanye sampai dengan waktu yang ditentukan, sanksinya adalah pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
Dalam hal ini telah ditentukan, batas pemasukan dimaksud adalah tanggal 2 April tahun 2012.
Idham menambahkan, pada ayat 3 disebutkan, pengurus Parpol yang tidak menyampaikan laporan keluar masuk dana kampanye sampai dengan waktu yang ditetapkan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka calon yg terpilih dari partai dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkan Calegnya menjadi calon terpilih.
Pada bagian lain dia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye khususnya baliho saat ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU No15/2013 tentang Perubahan PKPU No 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif.
"Baliho tidak boleh berisi gambar caleg, melainkan gambar pengurus parpol yang bukan caleg DPR atau DPRD," jelasnya. Caleg DPR atau DPRD hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran 1,5x7m pada satu zona kampanye yang telah ditetapkan KPU. [ded]
KOMENTAR ANDA