Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan menjalani vonis tepat di hari antikorupsi, hari ini, Sein (9/12/2013). Sesuai jadwal, sidang akan digelar jam 16.00 WIB sore nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Luthfi dengan hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya.
Sedangkan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya.
Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Terkait vonis tersebut, penasihat Hukum terdakwa, M Assegaf mengungkapkan bila pihaknya sudah siap mendengarkan putusan hukum terhadap kliennya dalam perkara dugaan suap penanganan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), dan Pencucian Uang.
"Ya, duduk manis saja mendengar putasan," ucap Assegaf kepada wartawan, Senin (9/12/2013).
Namun demikian, sambung Assegaf, khususnya bagi penasihat hukum LHI sendiri merasa deg-degan dengan pembacaan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Guzrizal Lubis tersebut.
"Tentu (ada) perasaan dag dig dug," ujar Asseegaf mencoba gambarkan perasaannya saat ini. [ded]
KOMENTAR ANDA