Kapolresta Medan, Kompol Nico Afinta menghimbau kepada ketua Organisasi Kepemudaan (OKP), untuk menindak anggotanya yang berbuat brutal.
"Jika ada anggota OKP yang salah, ketuanya harus menindaknya, jika tidak serahkan kepada hukum yang berlaku," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jean Caalvijn Simanjuntak, Minggu (8/12/2013) sore.
Selain itu, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan dari OKP IPK tersebut terkait kasus ini.
Mereka telah datang dan menyerahkan semua proses hukumnya kita tangani, ujarnya.
Selanjutnya ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 170, 406, 211, 212, 213, 214 KUHPidanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dari 36 pelaku yang melakukan pengrusakan dan membuat keonaran di SPBU putri hijau.
"Dua orang masih kita lakukan pengejaran dan mereka otak pelakunya. Inisialnya BS dan AT," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA