Dinas Perkebunan Provinsi Sumut mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Salah satu yang diatur di Permentan itu adalah luas usaha perkebunan sawit dibatasi maksimal 100.000 Ha terhadap perusahaan atau group perkebunan.
Selain sawit, luas kebun teh juga dibatasi 20.000 ha, kemudian tebu 150.000 ha, kelapa 40.000 ha, karet 20.000 ha, kopi 10.000 ha, kakao 10.000 ha, jambu mete 10.000 ha, lada 1.000 ha, cengkeh 1.000 ha dan kapas 20.000 ha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Sumut Aspan Sofian ketika membuka resmi sosialisasi yang digelar Dinas Perkebunan Sumut di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (5/12/2013).
Sosialisasi itu diikuti peserta dari unsur Pemprovsu dan Pemkab/Pemko.
Lebih lanjut Aspan menjelaskan, setiap usaha perkebunan dengan luas minimal 25 hektar (Ha) wajib memiliki izin usaha perkebunan. Kemudian khusus terhadap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah (HGU) namun belum memiliki izin usaha perkebunan, agar segera mengajukan proses perizinannya ke Pemkab atau Pemprov sesuai kewenangannya.
"Sebab batas waktu yang diberikan hanya selama satu tahun sejak Permentan diundangkan," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA