post image
KOMENTAR
Tujuh dari 43 orang anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan pos polisi lalu lintas di persimpangan Jalan Raden Saleh-Jalan Balaikota, Sabtu (7/12/2013) sore kemarin.

Para pelaku, yakni Tuah Ginting (21), Muliyadi (19), Tri Satria (18), Elroy Esko Sinaga (21), Leonardo Sihombing (22), Albert Nego Damanik (21) dan Chandra Samosir (22).

Ketujuh tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolresta Medan.

"Selain keterangan saksi, aksi mereka ini terekam CCTV ," kata Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta Karo-karo saat menggelar paparan kasus di Mapolresta Medan, Minggu (8/12/2013) sore.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga menjadi otak pelaku kerusuhan tersebut.

" Insiden itu bermula ketidaksenangan para pelaku ditegur polisi. Padahal ketika itu mereka berkonvoi dengan sepeda motor secara ugal-ugalan dan tidak mengenakan helm," ujarnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum