Proses transaksi jual beli suara yang dilakukan penyelenggara pemilu nakal di daerah selalu saja terjadi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui hal ini.
Karena itu, calon anggota legislatif yang seharusnya lolos dan meraih suara cukup signifikan menjadi tidak lolos akibat adanya transaksi jual beli suara tersebut. Demikian pula sebaliknya.
"Ini memang suatu problem kita, ada memang penyelenggara kita yang nakal dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya dan melakukan transaksi itu," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam diskusi bertema 'Pemilu Bersih Tanpa Politik Uang' di Jakarta, Minggu (8/12/2013).
Untuk mencegah proses terjadinya transaksi jual beli suara tersebut, KPU mendorong agar seluruh partai politik peserta pemilu beserta caleg dan panwaslu daerah untuk menempatkan 1 orang pengawas di setiap tempat pemungutan suara.
"Makanya kita mendorong 1 TPS 1 pengawas, itu akan mengontrol penghitungan KPU sendiri," ungkapnya.
Selain itu, KPU juga mendorong agar sistem pemilu dalam proses penghitungan suara bisa langsung, seperti formulir C1 (surat suara) bisa langsung diunggah ke dalam sistem komputerisasi sehingga manipulasi suara tersebut sangat minim terjadi.
"Jadi yang harus kita kaji lagi apalah kita akan melakukan e-rekapitulasi atau tidak, sehingga data itu langsung bisa di-upload. Karena sekarang ini kita menggunakan sistem scan dan data suara tersebut di scan terlebih dulu dan langsung di-upload," tegasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA