post image
KOMENTAR
Sedikitnya sudah 34 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang ditangkap karena terlibat pengrusakan pos polisi di Jalan Raden Saleh, Medan Sabtu (7/12/2013) sore.

Hingga Sabtu malam jam 21.00 WIB, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said Medan.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta menegaskan, anggota IPK yang terbukti ikut melakukan pengrusakan pos polisi akan diganjar pasal berlapis.

"Mereka dikenakan pasal 170, 406 KUHP tentang penganiayaan dan
pengrusakan, kemudian pasal 211,212 dan 214 karena melawan petugas,"
jelas Kapolres saat berada di Mapolresta Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) itu diamankan polisi karena melawan petugas dan merusak pos polisi di Jalan Raden Saleh. Mereka tidak senang karena aksi konvoi tanpa helm dihentikan polisi.

Selanjutnya mereka melawan petugas dan merusak pos polisi yang berada di kawasan tersebut. Aksi anarkis tersebut kemudian berujung pada penangkapan yang dipimpin langsung Kapolresta Medan. [ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel