Meski telah diperiksa berkali-kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tim penyidik belum menetapkan status tersangka kepada Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel), Hukuasa Ndruru.
Hukuasa Ndruru menjalani pemeriksaan karena telah menerima dana Rp400 juta dari dana tanggap darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nisel.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan Arototona Mendrofa yang telah dihukum di Pengadilan Tipikor Medan.
Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, pihaknya masih mengusut aliran dana Rp5 miliar yang menyebar ke sejumlah instansi.
"Jadi kita masih mencari dana Rp5 miliar itu yang tersebar ke BPBD, Dinas Pekerjaan Umum Nisel, Dinas Pendidikan Nisel serta yang lainnya," katanya, Jumat (6/11/2013) kemarin.
Chandra juga membantah isu yang beredar jika Wakil Bupati Nisel itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Gak benar itu. Itu kan bisa-bisa LSM yang menyatakan kita sudah menetapkannya jadi tersangka dengan tanda tangan mantan Aspidsus Yuspar. Intinya kita masih selidiki siapa yang paling bertanggungjawab,"jelasnya.
Ketika ditanya proses hukum Hukuasa Ndruru saat ini, Chandra pun enggan berkomentar lebih lanjut. [ded]
KOMENTAR ANDA