post image
KOMENTAR
MBC. Persoalan proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padangsidimpuan yang diduga tidak fair dan tidak jujur terus bergulir.

Fitri Lenniwati, calon anggota Panwaslu Padangsidimpuan yang digugurkan secara sepihak di luar prosedural mengancam akan melaporkan Bawaslu Sumut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi Panwaslu.

"Saya akan bawa ini ke Poldasu minggu depan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bawaslu Sumut," kata Fitri kepada wartawan, Jumat (6/12/2013).

Baginya sudah cukup bukti bahwa Bawaslu Sumut telah membuat kecurangan dengan mencoret namanya secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Yang lebih mengherankannya lagi, tindakan pencoretan tersebut justru tidak diakui oleh Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rahasan.

Apa yang dikatakan Safrida menurutnya hanya sebuah kebohongan. Karena anggota tim seleksi sudah mengakui secara terbuka di sejumlah media cetak bahwa ada perubahan nama di enam besar antara yang diserahkan timsel dengan yang diuji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Sumut dimana yang seharusnya berada di nomor urut tujuh secara sepihak masuk di enam besar menggantikan namanya.

"Bawaslu Sumut telah membuat kecurangan dengan mencoret nama saya secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Yang lebih mengherankannya lagi, tindakan pencoretan tersebut justru tidak diakui oleh Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rahasan," ujar Fitri dalam keterangan yang diterima MedanBagus.Com, Jumat (6/12/2013).

Kebohongan Ketua Bawaslu Sumut menurutnya semakin kuat terasa ketika surat rekomendasi enam besar dari timsel ke Bawaslu Sumut tidak bersedia dibuka ke publik. Baginya itu bagian dari upaya menutup-nutupi persoalan yang telah dibuat sendiri oleh Bawaslu.

"Kalau memang Bawaslu benar bahwa bukan mereka yang merubahnya, kenapa harus takut untuk membukanya ke wartawan. Surat rekomendasi enam besar dari timsel itu kan bukan rahasia negara. Ada hak publik juga untuk mengetahuinya," kata Fitri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rahasan menolak untuk memperlihatkan hasil rekomendasi enam besar dari timsel ke wartawan. Sebab menurutnya itu milik lembaga yang tidak bisa dibuka ke publik.

Safrida pun sudah enggan menanggapi soal polemik dugaan perubahan nama di enam besar yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Sumut. Dia masih bersikukuh bahwa tidak pernah terjadi perubahan karena kalau pun ada yang berubah itu bagian dari kewenangan timsel. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa