post image
KOMENTAR
. Meski peraturan tentang tata cara pemungutan suara belum disahkan apakah akan menggunakan metode mencoblos atau mencontreng, KPU Kota Medan sudah menggelar bimbingan teknis tentang tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara untuk Pemilu 2014.

Kegiatan bimtek tersebut diikuti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kota Medan di Hotel Dharma Deli, Jalan Balai Kota, Medan.

Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahmat Kartolo beralasan hal ini merupakan perintah KPU Sumut yang berinisiatif menggelar bimtek hanya berdasarkan bocoran draft peraturan tentang tata cara pemungutan dan perhitungan suara.

“Peraturannya memang belum muncul, namun kami sudah dipanggil oleh KPU Sumut menjelaskan draft tata cara pemungutan suara yang akan disampaikan untuk penghitungan suara di TPS,” katanya usai memberikan bimbingan teknis tersebut, Jumat (6/12/2013).

Rahmat Kartolo juga tidak dapat memastikan apakah draft yang mereka sosialisasikan tersebut akan menjadi aturan baku nantinya pada saat Pemilu 2014. Namun ia berasumsi, berdasarkan pengalaman pada tahun 2009, antara draft yang mereka sosialisasikan kepada PPK sangat mendekati dengan aturan baku mengenai tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

"Kalau pengalaman pada pemilu lalu, itu biasanya sangat mendekati dengan ini nampaknya akan menjadi PKPU," ujarnya.

Dalam draft yang disosialisasikan hari ini, Rahmat menyebutkan terdapat persamaan dengan PKPU tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2009. Hanya saja terdapat perbedaan pada formulir C1 daftar pemilih. Di mana pada draft yang mereka sosialisasikan terdapat empat jenis pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan.

"Kalau dulu kan hanya ada DPT dan Daftar Pemilih Tambahan," jelasnya.

Secara rinci ia menjelaskan, DPT yang dimaksud yakni pemilih yang memang sudah terdata sebelumnya dalam DPT, kemudian Daftar Pemilih Tambahan yakni mereka yang sudah masuk DPT namun pada saat hari pemungutan suara ia terpaksa memilih pada TPS lain karena alasan tertentu dengan menggunakan A5 atau undangan pindah memilih.

Sementara Daftar Pemilih Khusus merupakan warga yang tidak masuk DPT namun secara faktual ia berada di Medan dan ingin menggunakan hak suaranya. Data mereka akan disahkan melalui SK KPU Sumut pada 14 hari sebelum dilakukannya pencoblosan.

Khusus untuk Daftar Pemilih Khusus Tambahan yakni mereka yang tidak terdata dalam DPT karena berbagai alasan seperti merantau, namun pada hari pemungutan suara ia pulang dan ingin menggunakan hak suaranya.

Menurut Rahmat, warga yang mengalami hal seperti ini cukup membawa kartu identitasnya, namun ia hanya diperkenankan untuk melakukan pencoblosan suara sesuai alamat yang tertera pada kartu identitasnya tersebut.

"Jadi perbedaan ini yang langsung kami sampaikan," ujarnya.

Rahmat menolak saat pelaksanaan bimtek ini dilakukan untuk menghabiskan sisa anggaran tahun 2013. Ia menyebutkan bimbingan teknis tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari KPU Sumut.

"Nggak lah bang, bimtek ini kan berulang-ulang jadi kalaupun ada perubahan tetap bisa disampaikan nantinya," sebutnya. [dito]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa