. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA 2012 sebesar Rp10 miliar.
"Kejatisu menerima pelimpahan tahap II, tersangka korupsi dari Poldasu. Dan tersangka ditahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Candra Purnama, Jumat (6/12).
Dijelaskan Candra, empat tersangka dalam kasus korupsi Alkes di rumah sakit yang menelan kerugian negara Rp5 miliar itu yakni Naga Bakti Harahap selaku Direktur RSUD Gunung Tua, Rahmad Taufik Hasibuan SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendri Hamonangan Daulay SP selaku bendahara dan Rizki Van Lumbantobing (Direktur PTM Aditia Wiguna Kencana) selaku rekanan.
Korupsi ini sendiri dilakukan dengan cara menggelembungkan harga proyek (mark up), mengakibatkan negara dirugikan Rp5,4 miliar.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU. Sementara para tersangka kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta.(dito)
KOMENTAR ANDA