
Langkah hukum ini kata Rahmat akan mereka tempuh jika yang bersangkutan melakukan protes setelah dicoret keikutsertaannya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 untuk DPRD Kota Medan. Pencoretannya sendiri rencananya dilakukan besok, Sabtu (7/12/2013).
“Besok akan digelar pleno mengenai pencoretan nama yang bersangkutan,” katanya, Jumat (6/12/2013).
Rahmat Kartolo menyebutkan, sesuai aturan berlaku yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat menjadi caleg. Hal ini sesuai klarifikasi yang telah mereka lakukan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang yang membenarkan Saur Raulina masih berstatus PNS aktif dan bertugas di Puskesmas Hamparan Perak.
Perihal pencoretannya, KPU Kota Medan akan menyampaikan surat tembusannya kepada Panwaslu Kota Medan dan pihak terkait lainnya seperti Polresta Medan.
“Prosedurnya memang seperti itu sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Saur Raulina Sitorus tercatat sebagai caleg dari Partai NasDem pada daerah pemilihan 5 nomor urut 6. Pencoretan namanya menurut Rahmat Kartolo tidak akan memengaruhi posisi caleg Partai NasDem pada dapil tersebut, sebab namanya sudah masuk tahapan DCT.
“Jadi nanti nomor urutnya dikosongkan,” jelasnya.(dito)
KOMENTAR ANDA