post image
KOMENTAR

Komisioner KPU Kota Medan Rahmat Kartolo mengaku siap membawa kasus caleg Partai NasDem Saur Raulina Sitorus ke jalur hukum. Saur terbukti masih berstatus sebagai PNS namun mencantumkan berkas pencalonannya sebagai wiraswasta.

Langkah hukum ini kata Rahmat akan mereka tempuh jika yang bersangkutan melakukan protes setelah dicoret keikutsertaannya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 untuk DPRD Kota Medan. Pencoretannya sendiri rencananya dilakukan besok, Sabtu (7/12/2013).

“Besok akan digelar pleno mengenai pencoretan nama yang bersangkutan,” katanya, Jumat (6/12/2013).

Rahmat Kartolo menyebutkan, sesuai aturan berlaku yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat menjadi caleg. Hal ini sesuai klarifikasi yang telah mereka lakukan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang yang membenarkan Saur Raulina masih berstatus PNS aktif dan bertugas di Puskesmas Hamparan Perak.

Perihal pencoretannya, KPU Kota Medan akan menyampaikan surat tembusannya kepada Panwaslu Kota Medan dan pihak terkait lainnya seperti Polresta Medan.

“Prosedurnya memang seperti itu sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Saur Raulina Sitorus tercatat sebagai caleg dari Partai NasDem pada daerah pemilihan 5 nomor urut 6. Pencoretan namanya menurut Rahmat Kartolo tidak akan memengaruhi posisi caleg Partai NasDem pada dapil tersebut, sebab namanya sudah masuk tahapan DCT.

“Jadi nanti nomor urutnya dikosongkan,” jelasnya.(dito)

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa