post image
KOMENTAR
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terus mempersoalkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar oleh anggota komisioner KPUD Pakpak Bharat terpilih, Ren Haney Lerawaty Manik.

Setelah Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) meminta KPUD Sumut mencoret Ren dan Lembaga Investigasi Anti Korupsi Indonesia (LINGKARI) melaporkan Ren ke Poldasu, kemarin Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) juga melaporkan Ren ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat di Jakarta.

Direktur Eksekutif Dewan Pengurus Perwakilan (DPP) Provinsi SORAK Sumut Haryono Pane BM ST, kepada wartawan di Medan, Kamis (5/12/2013) menyebutkan, laporannya ke DKPP Pusat juga ditembuskan ke Kapolri, Mendagri, KPU Pusat, Bawaslu, dan Gubsu.

Dalam laporan pengaduannya, DPP Provinsi SORAK Sumut meminta DKPP mengeluarkan surat pemecatan komisioner KPUD Pakpak Bharat atas nama Ren Haney Lerawaty Manik karena diduga memanipulasi data kependudukan bagi persyaratan calon Anggota KPUD Pakpak Bharat.

DKPP juga harus membongkar dugaan sindikat jual-beli memo untuk menjadi anggota KPU dan DKPP harus segera mengambil keputusan. Selain itu DKPP diminta menelusuri bagaimana seorang yang diduga memanipulasi data kependudukan bisa ditetapkan KPUD Sumut menjadi komisioner KPUD Pakpak Bharat.

"Kami sudah menemukan bukti jika Ren tercatat di TPS-5 Kelurahan Kwala Bekala Medan Jojor dan di TPS-6 Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan," sebut Haryono Pane.

Dalam suratnya bernomor 0116/Sorak Sumut/2013, DPP Provinsi SORAK Sumut antara lain menyebutkan Anggota KPUD Pakpak Bharat Ren Haney Lorawaty Manik diduga memiliki identitas atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP) yang mencurigakan bahkan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Salak.

Sesuai surat keterangan dari Kepala Desa Salak-I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat M Banurea menyebutkan Ren Haney Lorawaty Manik bukan warga Desa Salak-I karena belum pernah menyerahkan surat keterangan pindah dari luar Kabupaten Pakpak Bharat.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat meminta Ketua KPUD Sumut membatalkan  pengangkatan Ren menjadi Anggota KPUD Pakpak Bharat karena diduga memiliki identitas ganda. Permintaan itu disampaikan PMPHI Sumut dalam suratnya kepada Ketua KPUD Sumut di Medan, Rabu (6/11/2013).

Data yang diterima PMPHI Sumut dari Simduk KK Kota Medan, Ren Haney Lorawaty Manik terdaftar sebagai warga Medan yang tinggal di Jalan Bunga Rampai-III, Kelurahan Simalingkar-B, Kecamatan Medan Tuntungan dengan No KTP 0250114305730003 dan NIK 127107430571005.

Identitas lain yang dimiliki Ren terdaftar sebagai warga Persabahan, Kelurahan Salak-I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat dengan NIK 10430571005 dan masuk dalam KK atas nama Modehai Orba. Padahal Kepala Desa Salak-I menyebutkan Ren tidak pernah menyerahkan surat pindah.

Sementara LINGKARI melaporkan Ren ke Poldasu terkait dugaan tindak pidana manipulasi dan penggunaan dokumen yang diyakini tidak benar atas data kependudukan yang dipergunakan dalam memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPUD Pakpak Bharat. LINGKARI juga berencana melaporkan pimpinan KPUD Sumut terkait kasus Ren.

LINGKARI berharap Poldasu dapat melakukan pemeriksaan atas dokumen kependudukan yang pernah dan dimiliki Ren Haney serta dokumen-dokumen atas pendaftaran yang bersangkutan sebagai calon anggota KPUD Pakpak Bharat. [dito]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa