Anggota KPU Kota Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntakmembenarkan masuknya surat permintaan klarifikasi dari Panwaslu mengenai kegiatan politik Ketua Panwaslu Medan Area Ramadius.
Hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, yang bersangkutan memang pernah menjadi calon anggota legislatif usungan PPPI pada dapil 1 nomor urut 2.
"Hasil pemeriksaan ini akan kita balas melalui surat juga dan kalau mengenai tindakan selanjutnya kita serahkan kepada Panwaslu," ungkapnya.
Diketahui, nasib Ketua Panwascam Medan Area saat ini berada diujung tanduk. Sebab ia terindikasi pernah terlibat kegiatan politik yakni sebagai calon legislatif pada tahun 2009 lalu melalui usungan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI).
Berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012 pasal 7 poin i menyebutkan, syarat untuk menjadi calon nggota panwas yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. [ded]
KOMENTAR ANDA