Komisi Infomasi Publik (KIP) Sumatera Utara memastikan, surat rekomendasi dari tim seleksi KPU Padang Sidimpuan yang mengundang kontroversi bukan merupakan dokumen yang bersifat rahasia.
Sehingga informasi yang terkandung didalam surat tersebut dapat diakses oleh kalangan masyarakat yang ingin mengetahui seputar surat rekomendasi tersebut. Hal ini disampaikan anggota KIP Sumut Robinson Simbolon.
"Surat rekomendasi itu bukan rahasia, karena informasi di dalamnya menyangkut kepentingan publik," katanya, Kamis (5/12/2013).
Mantan anggota Panwaslu kota Medan ini menyebutkan, sikap yang ditunjukkan oleh Bawaslu Sumut dengan merahasiakan isi dari surat tersebut sehingga terus menimbulkan polemik, merupakan tindakan yang tidak perlu.
Apalagi kemudian muncul tudingan bahwa proses seleksi tersebut terkesan 'ditukangi' oleh Bawaslu Sumut yang notabene bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak.
Tindakan mereka (Bawaslu) tersebut menurutnya bisa dibawa ke ranah pidana sesuai UU KIP No 14 tahun 2008.
"Itu ada unsur pidananya kalau tidak diberikan. Tapi tetap kita harapkan itu tidak terjadi, dan dapat diselesaikan secara administratif," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA