post image
KOMENTAR
Petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Area berhasil meringkus bandar dan juru tulis (jurtul) togel di dua lokasi berbeda, Rabu (4/12/2013) kemarin. Dari tangan keduanya, petugas menyita berbagai barang bukti yang berhubungan dengan togel,

Adalah Faisal alias Gendut (45), warga Jalan Utama Gang Ampera IV No 11 Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area dan jurtulnya bernama Apok alias Gondrong (53), warga Jalan Utama Gang Setia, Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area.

"Ada dua orang yang kita amankan. Satu orang bandar dan satu orang lagi jurtul," tandas Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Kamis (5/12/2013) sore

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Gondrong di kediamannya pada Rabu (4/12) jam 13.30 WIB. Dari tangan jurtul togel ini, petugas menyita barang bukti berupa uang yang berada di atas lantai sebesar Rp 500 ribu, yang di dalam dompet sebesar Rp 216 ribu, satu lembar uang ringgit, satu buah buku tafsir mimpi, dua buah buku rekapan dan satu buah pulpen.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang kita tindak lanjuti. Setelah itu, kita lakukan penggrebekan di rumah tersangka (Gondrong) dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti," terangnya.

Setelah berhasil mengamankan Gondrong, petugas pun mencoba untuk melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan Gondrong, ia menyetor uang haram itu ke Faisal alias Gendut yang merupakan bandarnya.

"Kita lakukan pengembangan dengan cara menginterogasi Gondrong. Ternyata, Gondrong menyetor uang tersebut ke Gendut," tambahnya.

Selang satu jam kemudian, bermodal keterangan tersangka itu, petugas langsung terjun ke kediaman Gendut untuk melakukan penggrebekan.

Penggrebekan itu tidak sia-sia setelah petugas berhasil menciduk Gendut dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 ribu, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah kalkulator dan satu buah hape.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, bandar dan jurtul togel itu diboyong ke Mapolsekta Medan Area.

"Dalam penggrebekan itu, kita berhasil menangkap bandarnya. Untuk sementara, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 303," tutupnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal