Polresta Medan kembali menunjukkan tajinya dengan melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan. Adalah Suprianto alias Ateng (34), warga Jalan Batang Kuis dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap di rumahnya, Kamis (5/12/2013) dinihari.
Dijelaskannya, pelaku merupakan pencuri kotak penyimpan data dan baterai Tower Milik PT Gamitraco Tunggal yang berada di Jalan Sei Rotan Percut Sei Tuan pada Sabtu kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras Polresta Medan, Anthony Simamora, Kamis (5/12/2013) sore menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polresta Medan dengan Nomor Laporan LP/3108/XI/2013/ SPKT Resta Medan.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku Suprianto alias Ateng.
Sedangkan seorang pelaku Darwin alias Osin alias Kibo masih dalam pengejaran kepolisian (DPO).
"Dari penangkapan itu turut kita amankan barang bukti 2 buah kotak penyimpanan data dan baterai, satu buah gunting besi, satu buah kunci pas dan satu unit becak barang yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil curiannya," ujarnya.
Dijelaskannya, Suprianto alias Ateng (34) juga merupakan salah seorang Narapidana yang ikut kabur dalam kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Klas I Tanjung Gusta pada Bulan Juli 2013.
"Tersangka ini merupakan salah seorang Napi yang kabur dalam kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dijelaskannya, Ateng ditahan di Lapas Klas I Tanjung Gusta karena terlibat kasus narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Terlibat kasus narkoba dan dihukum selama 9 tahun penjara. Namun baru menjalani hukuman selama 3 tahun, dirinya berhasil kabur saat terjadi kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Juli 2013 lalu," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA