Nasib ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Area saat ini berada diujung tanduk. Sebab ia terindikasi pernah terlibat kegiatan politik yakni sebagai calon legislatif pada tahun 2009 lalu melalui usungan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI).
Berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012 pasal 7 poin i menyebutkan, syarat untuk menjadi calon nggota panwas yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
"Ini kita minta klaifikasi dulu kepada KPU apakah benar yang bersangkutan pernah tercatat sebagai caleg pada tahun 2009 lalu, kalau pernah maka akan segera kita proses," kata Ketua Panwaslu Kota Medan, Teguh Satya Wira, Kamis (5/12/2013).
Teguh menyebutkan, hasil dari klarifikasi kepada KPU kota Medan akan menjadi dasar mereka untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan. Besar kemungkinan ia akan dicopot dan digantikan oleh orang lain, namun hal ini akan mereka konsultasikan kepada Bawaslu Sumut.
"Ada 3 pertimbangan, sekarang kan partai itu tidak ikut sebagai peserta pemilu berarti integritasnya kemungkinan tidak terganggu, namun disisi lain kita juga harus menegakkan Peraturan Bawaslu no 10 tahun 2012 itu," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA