Korban kasus penipuan dan penggelapan, mengadukan 3 majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara. Pengaduan dilakukan karena korban kecewa atas ketiga hakim yang tidak melaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa pelaku penipuan.
Adalah Alpian Lubis, korban kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,2 milyar dengan terdakwa M Ricky Lubis, mengadu ke kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara jalan Candi Prambanan, Kamis (5/12/2013).
Melalui kuasa hukumnya, Iskandar Lubis, ia melaporkan tiga majelis hakim yang menangani sidang tersebut, yaitu Nelson J Marbun, selaku ketua majelis serta dua anggotanya Dwi Dayanto dan Agus Setiawan ke Kordinator Penghubung KY.
Menurut Iskandar Lubis, seharusnya sidang putusan digelar pada tanggal 14 November kemarin, namun hingga kini, majelis hakim belum juga memutuskan perkara ini.
"Hakim pun memberikan alasan yg tidak masuk akal. Sehingga kliennya saya merasa dirugikan akibat tindakan hakim yang memolor jadwal sidang. Apalgi terdakwa Ricky dapat keluar dari tahanan karena masa tahanannya habis," ujarnya.
Menurut Iskandar, alasan ketiga hakim tidak hadir sidang karena beragam alasan, mulai menghadiri pelantikan, rakerda pada saat jam sidang atau majelis hakim yang tidak lengkap.
"Semua saya rasa tidak masuk diakal," ujar Iskandar Lubis.
Menanggapi pengaduan ini, Syahrizal Dalimunthe selaku kordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara akan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa berkas pengaduan pelapor dan nantinya akan di kirim ke Komisi Yudisial di Jakarta.
Namun menurutnya, prinisip peradilan itu adalah cepat dan berbiaya ringan. [ded]
KOMENTAR ANDA