Pekan depan, penyidik kepolisian memeriksa RW, mahasiswi Universitas Indonesia yang jadi korban pemerkosaan sastrawan Sitok Srengenge.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, hingga kini pihaknya masih melengkapi proses administrasi dalam menangani kasus tersebut.
"Untuk panggilan awal tentunya polisi akan memeriksa korban terlebih dulu. Setelah itu memeriksa saksi-saksi," ujarnya di markas Polda Metro, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan korban dan saksi guna memastikan kebenaran laporan yang dibuat serta melihat kecukupan barang bukti yang diberikan.
"Setelah semua diperiksa, data sudah lengkap, baru terakhir kami akan periksa Sitok," tegasnya.
Pada Jumat lalu (29/11), RW melaporkan Sitok Srengenge ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Sastrawan yang bergiat di Komunitas Salihara itu disangkakan melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA