Sidang tuntutan terhadap terdakwa narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/12/2013), mendadak heboh. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Zamachayari, membacakan tuntutan dengan nada berbisik.
Nada jaksa yang berbisik pada saat tuntutan ini mendapat teguran keras yang disampaikan sebanyak dua kali oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus dan Hakim Anggota Serliwati.
Soalnya, jaksa Indra seperti sengaja mengecilkan volume suaranya, saat wartawan mengikuti persidangannya.
"Tolong suaranya jaksa, agak sedikit dibesarkan," ucap hakim anggota Serliwaty.
Teguran itu tidak digubris, jaksa terus saja membacakan dakwaan sampai selesai. Uniknya, dua terdakwa yaitu Hendra dan Ardan mengaku mendengar ancaman hukum yang diajukan jaksa. Hal inilah yang membuat majelis hakim heran.
"Bagaimana terdakwa, apakah kalian mengerti dengan isi tuntutan jaksa," tanya hakim Agustinus. "Mengerti pak," ucap Ardan sambil mengganggukan kepalanya.
"Berapa tahun kamu dituntut?" tanya hakim Agustinus.
Ardan akhirnya tak bisa menjawab sebab dia mengaku tidak mendengarkan isi tuntutan jaksa.
Dengan sedikit emosi bercampur kesal, hakim Agustinus langsung meminta salinan isi tuntutan kepada jaksa untuk dibacakan ulang, dan juga sebagai contoh agar tidak mengulanginya.
"Mana salinan tuntutannya, apa sudah diberikan kepada terdakwa," ucapnya sembari membaca ulang isi nota tuntutan tersebut.
Seperti diketahui, kedua terdakwa narkoba jenis sabu dituntut berbeda dalam satu berkas. Untuk terdakwa Hendra (24), warga Jalan Labuhan, Medan Deli dituntut 6 tahun karena melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan terdakwa Ardan, warga Jalan Pancing III, Medan Labuhan dituntut 1 tahun penjara karena melanggar pasal 131 KUHPidana. Penangkapan kedua terdakwa oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli di kawasan Jermal. [ded]
KOMENTAR ANDA