Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah mengklaim Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid setelah hasil verifikasi kembali sebanyak 45.986 dari sebelumnya 58 ribu, kata pejabat berwenang setempat.
Sementara nomor kartu keluarga yang invalid 137.957 atau 57 persen dari jumlah pemilih dalam DPT hasil perbaikan, kata Ketua KPU Palu Marwan P Angku, Kamis (5/12/2013).
Ia mengatakan NIK dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) invalid itu sudah diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu.
Sebagai bukti administrasi bagi KPU, kata Marwan, semua pemilih yang tidak mempunyai NIK dan NKK dibuatkan berita acara yang ditandatangani Ketua Panitia Pemungutan Suara dan Ketua RT masing-masing kelurahan.
Meski demikian, lanjut Marwan, masih terbuka peluang untuk melengkapi NIK dan NKK yang invalid.
Sesuai DPT Pemilu yang ditetapkan KPU 30 November 2013 ada 241.694 jiwa hak pilih di Palu atau turun dari sebelumnya 241.925 jiwa. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA