post image
KOMENTAR
Saur Raulina Sitorus, calon legislatif DPRD Medan dari Partai Nasdem, terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014. Sebab, yang bersangkutan terbukti masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang.

Bukti ini diperoleh setelah KPU Kota Medan melakukan klarifikasi terhadap statusnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang.

"Kami sudah melakukan klarifikasi dan Sekretaris Dinkes Deliserdang membenarkan, yang bersangkutan seorang bidan berstatus PNS dan ditempatkan di Puskesmas Hamparan Perak," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Selasa (5/12/2013).

Rahmat Kartolo menjelaskan, hasil klarifikasi dari Dinkes Deliserdang tersebut sudah masuk ke KPU Kota Medan dalam bentuk fotokopi kartu pegawai dan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS terakhir.

Dalam lampiran tersebut disampaikan bahwa, Saur Raulina Sitorus berpangkat Pengatur TkI/IId. Selain lampiran tersebut, Dinkes Kabupaten Deliserdang juga melampirkan surat permohonan pengunduran dirinya per November 2013.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD dan Surat Edaran KPU No 315 Tahun 2013 disebutkan, bagi PNS harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali dan disertai dengan pernyataan pimpinan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses.

Persyaratan tersebut paling lama diterima KPU pada 1 Agustus 2013.

"Jadi dari segi waktu hal ini juga sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Selain meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Deliserdang, KPU Kota Medan menurut Rahmat, juga melakukan hal yang sama kepada pengurus DPD Partai Nasdem Kota Medan.

Namun hasil klarifikasi tersebut masih disampaikan dalam bentuk lisan, sehingga KPU masih menunggu pernyataan tertulis.

"Cecara lisan mereka mengatakan tidak mengetahui kalau yang bersangkutan PNS, tapi kita kan harus menunggu pernyataan tertulisnya," jelasnya.

Siang ini KPU Medan berkonsultasi dengan KPU Sumut mengenai pencoretannya, sebab daftar caleg sudah masuk dalam DCT. "Siang inilah kita konsultasi," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilakukan terhadap Saur Raulina Sitorus belum dibalas oleh yang bersangkutan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa