Ratusan warga Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Medan, beramai-ramai mendatangi gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2013).
Warga yang didominasi kaum ibu dan anak-anak berseragam sekolah itu, mendesak Pengadilan Negeri Medan membatalkan rencana esekusi sebuah areal lapangan olahraga yang satu komplek dengan bangunan sekolah dan rumah ibadah, masjid dan gereja di kawasan tersebut.
Mereka memprotes petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah lima kali hendak melakukan eksekusi lapangan olahraga tersebut. Namun selalu berhasil digagalkan masyarakat.
"Ini sebagai bentuk penolakan masyarakat atas rencana esekusi di Jalan Rebab. Mulai dari masjid dan gereja, menolak esekusi yang kami duga ada mafia tanah dibalik ini. Karena kami tahu tanah masyarakat merupakan fasilitas umum sejak tahun 1959," ujar kuasa hukum warga, Feri Sitepu.
Menurutnya, lapangan seluas 8.008 m2 yang di atas lahan terdapat dua gereja, satu masjid (Masjid Al - Muttaqin), dan satu sekolah, merupakan fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Masyarakat mencium ada indikasi permainan dalam putusan pengadilan yang memenangkan oknum swasta atas lahan yang selama ini dimiliki Pemko tersebut.
Saat ini masyarakat sendiri telah mengajukan gugatan class action pada 14 Oktober atas putusan pengadilan terhadap Ngarajai Ginting (pembeli lahan), Syafirin Sitepu (penjual lahan), Walikota Medan, dan BPN Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA