post image
KOMENTAR
Gema takbir berkumandang saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 14 pengungsi Rohingya dalam kasus pembunuhan warga negara Myanmar yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2013).

Ketua Majelis Hakim Aksir SH, menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara untuk masing-masing terdakwa karena terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap delapan nelayan Myanmar hingga tewas saat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan beberapa waktu lalu.

Ke-14 terdakwa tersebut antara lain Rohim Mu Doin, Muhammad Shofiq, Nur Hasyim, Usman Goni, Muhammad Soffi Alom, Shokat ali, Zait Hushon dan Ali Hushon.

Selain itu juga ada M Jabbar Syamsul Alom, Muhammad Taher, Muhammad Zabar, Abdul Hafis, Nur Muhammad, Aji Burhahman, Ruhom Mudden, Ismail Kamal Husen serta Nur Hasim.

Meski demikian, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut ke-14 terdakwa selama dua tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti membunuh setelah banyaknya kayu yang berasal dari patahan tempat tidur, gagang sapu dan pisau dilokasi kejadian yang dijadikan oleh para pelaku untuk menyerang para nelayan myanmar.

Penyerangan dilakukan Rohim bersama belasan pengungsi Rohingya dipicu kasus pelecehan seksual terhadap pegunsgi wanita Rohingya oleh para korban.

Hal ini menyebabkan delapan nelayan Myanmar tewas diantaranya, Nawe, Aye Win, MYo Oo, Min-Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, dan Min Thun.

Sementara itu, tim penasehat hukum para terdakwa Mahmud Irsyad Lubis langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Karena menurutnya majelis hakim bimbang dalam mengambil keputusan yang seharusnya bebas, apalagi ini kasus kekerasan mengakibatkan orang lain tewas.

"Kalau memang dia bersalah, jangan hukum 9 bulan, hukum mati saja," ujar Mahmud Irsad.

Lanjutnya, fakta persidangan juga berbeda dengan selama persidangan banyak saksi yang tidak mengetahui siapa pelaku tindak kekerasan tersebut termasuk petugas Rudenim Belawan yang hanya mengetahui ada keributan tapi tidak melihat langsung para pelakunya.

Saat vonis digelar, sejumlah ormas Islam ikut memenuhi ruang utama PN Medan untuk memberikan dukungan terhadap ke 14 terdakwa. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum