Dua pentolan demonstran dibekuk kepolisian resort Kota Medan karena dituduh melakukan pemerasan terhadap PT PT Barumun Argo Sentosa BAS), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Kedua pendemo yang mengaku berstatus mahasismahasiswa tersebut adalah Muniruddin Ritonga (28), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubukpakam dan Hendriadi Harahap alias Hendrik (21).
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (4/12/2013) mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan karyawan PT BAS bernama Husin.
Merka dituduh melakukan pemerasan dengan modus ancaman demonstrasi terhadap perusahaan tersebut. Saat pihak perusahaan meminta mereka untuk tidak lanjutkan aksi, keduanya meminta konpensasi kepada PT BAS senilai Rp 30 juta.
"Pihak perusahaan keberatan dengan ancaman pelaku. Apalagi jika tidak memberikan uang yang dimaksud, akan ada aksi besar-besaran terhadap kasus yang menimpa perusahaan tersebut," ujar Jean Calvijn Simanjuntak.
Dikatakan Calvijn, pihak perusahaan sempat menyerahkan uang Rp 20 juta di Cefe Bell Mundo, Jalan Zainul Arifin pada tanggal 28 November 2013.
"Saat penyerahan uang tersebut kedua pelaku langsung kita amankan berikut barang bukti uang 20 juta. Dan kedua pelaku kita bawa ke Polresta Medan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara pelaku membantah tuduhan pemerasan. Justru mereka mengaku dijebak.
"Nga ada kuperas dan mengancam perusahaan itu. Mereka takut kasus mereka yang kami mainkan melalui aksi unjukrasa membesar, makanya dia telpon saya dan mengatakan ini ada uang," ujar Muniruddin, salah seorang pelaku.
Dijelaskannya, uang yang diberikan kepada dirinya pun bukan sebagai bentuk pemerasan seperti yang dituduhkan pihak perusahaan dan kepolisian.
"Kami dijebak bang. Orang tu nelpon dan minta damai. Ya kami turuti dan ku bilang sama perusahaan itu, kami mau buat pelatihan. Jadi uang itu pun untuk biaya pelatihan," pungkas mahasiswa pasca sarjana ini. [ded]
KOMENTAR ANDA