post image
KOMENTAR
Petugas Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang penadah Crude Plam Oil (CPO), Indra S Pasaribu, warga Labuhanbatu Utara, dari kawasan Aek Natas di kabupaten tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Sutrisno kepada petugas Unit Jahtanras Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, beberapa waktu lalu, yang merasa CPO sebanyak 15 Ton miliknya raib.

"Karena CPO tidak sampai, dia melapor ke Polda Sumut," kata Kanit Jahtanras Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Murdani, Rabu (3/12/2013) siang.

Setelah mendapat laporan itu, petugas yang dipimpin AKP Syafrizal langsung bergerak dan melakukan penyilidikan.

"Semula, anggota kita berhasil membekuk TAS, kernet truk yang menggelapkan CPO itu. Dia ditangkap karena kembali ke pool pengangkutannya. Sedangkan supirnya berinisial DS masih melarikan diri," jelasnya.

Saat diperiksa, TAS mengaku ikut serta menjual CPO yang mereka angkut kepada penadahnya, Indra S Pasaribu di kawasan Aek Natas, Labura. Namun, ketika itu, CPO yang dijual hanya 1 ton dengan harga Rp6.360.000.

"Dari penjualan itu, TAS mendapat upah sebesar Rp4,5 juta. Sedangkan selebihnya merupakan bagian supir dia," timpal mantan Kapolsek Hamparan Perak itu.

Dikatakan Murdani, CPO yang mereka bawa diangkut dari kawasan Labura. Setelah membuang 1 ton muatannya, mereka melanjutkan perjalanannya.

Namun, ditengah perjalanan, persisnya di Indra Pura, mereka berhenti untuk istirahat. Beberapa jam di warung tersebut, DS meninggalkan TAS yang tengah terlelap tidur di warung sembari membawa truk yang bermuatan 14 ton CPO itu.

"Saat istirahat, si supir meninggalkan kernet di warung. TAS pun kebingungan dan memutuskan kembali ke poolnya di Jalan Krakatau," tambah Murdani.

Naas baginya, setibanya di pool, dia langsung diciduk petugas. "Dia hanya mengaku ikut menjual 1 ton CPO di Aek Natas. Namun sisanya dia tidak tau lagi," ujarnya.

Dari pengakuan itu, AKP Syafrizal cs kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk penadahnya, Indra S Pasaribu dari gudang penampungan CPO-nya.

"Tersangka TAS ditangkap pada Kamis (28/11/2013) siang dari poolnya. Dia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan Indra Pasaribu ditangkap pada Minggu (1/12/2013) malam dari rumahnya dan disangkakan melanggar pasal 480 KUHP," pungkasnya sembari mengaku anggota masih melakukan pengembangan untuk memburu DS, berikut 14 ton CPO lainnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal