post image
KOMENTAR
Bupati Kabupaten Mandailing Natal non aktif, Hidayat Batubara mengaku khilaf menerima uang Rp 1 Miliar dari pengusaha Surung Panjaitan. Hal ini diakuinya ketika didudukan di kursi pesakitan Pengadila tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12/2013).

"Saya memang menerima uang Rp 1 Miliar dari Surung Panjaitan melalui perantara. Saya khilaf pak. Saya akui saya salah," ujar Hidayat dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu,

Pengakuan ini berbanding terbalik dengan keterangannya pada saat menjadi saksi mahkota pada saat sidang Surung Panjaitan yang mengaku kalau uang tersebut diterimanya untuk membeli motor gede (moge).

Dalam kasus ini, Hidayat Batubara didakwa menerima suap Rp1 miliar dari pengusaha Surung Panjaitan. Mereka ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan proyek pembangunan RSUD Panyabungan beberapa waktu lalu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum