post image
KOMENTAR
Terlibat korupsi dan pencucian uang, dua pengusaha Tionghoa, Johan Winata selaku Direktur PT General Medical Supplier dan Johan Tancho Direktur I CV Cahaya, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/12/2013).

Keduanya didakwa melakukan penyelewengan pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 2012. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 12,2 miliar. [Foto: Oryza Yati]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum