post image
KOMENTAR
Empat belas terdakwa kasus pembunuhan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan, Rabu (4/12/2013) siang tadi sekira jam 13.00 WIB, berdoa di dalam sel sementara pria sebelum menghadapi sidang putusan.

Mereka melakukan berdoa bersama untuk upaya menghadapi sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Sesuai jadwal, sekitar jam 16.00 WIB, keempat belas terdakwa akan menghadapi sidang putusan.

Sebelumnya, empat belas warga Rohingya didakwa karena membunuh delapan orang nelayan Myanmar yang juga merupakan penghuni Rudenim Belawan.

Mereka adalah Zait Hushon, Ali Hushon, Shokat Ali, Abdul Hafis, Rohim Month Doin, Usman Goni, Muhammad Zabar, Muhammad Taher, Samsul Alom, Aji Burrahman, Nur Hasin, Nur Muhammad, Muhammad Sofiq, dan Muhammad Sjofiq Alom.

Para terdakwa antara lain dikenakan pasal 338 tentang pembunuh, pasal 170 tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum, Johannes Naibaho mengatakan, beberapa terdakwa menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup karena diduga menghasut penghuni Rudim untuk melukai para nelayan.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut pada awalnya Sokhat Ali bersama dengan petugas Rudenim mendatangi para penguni dari kalangan Budhis yang ditangkap karena kasus penangkapan ikan ilegal.

Orang yang dituakan oleh komunitas Rohingya di Rudenim Belawan itu bertanya siapa yang telah melakukan pelecehan seksual kepada saudara perempuan mereka. Namun yang ditanya tidak ada yang mengaku. Dialog yang tidak lancar itu akhirnya menimbulkan bentrokan fisik dan menyebabkan delapan orang nelayan meninggal. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum