post image
KOMENTAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Asa'aro Laia, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia diperiksa dan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Nisel, yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 9 miliar, Rabu (3/12/2013) siang.

Didampingi penasehat hukumnya, orang nomor tiga di Pemkab Nias Selatan tersebut masih menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan tersendiri di sebelah tangga di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Belum ada keterangan resmi didapat baik dari penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut maupun kuasa hukum tersangka Sekda Nisel, Asa'aro Laia. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum