post image
KOMENTAR
Terlibat korupsi dan pencucian uang, dua pengusaha Johan Winata Direktur PT General Medical Supplier dan Johan Tancho Direktur I CV Cahaya, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/12/2013).

Di hadapan majelis hakim diketuai Jonner Manik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Purba, mendakwa keduanya melakukan penyelewengan pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 2012. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 12,2 miliar.

Dalam persidangan, Johan Winata dan Johan Tancho didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa, Johan Tancho dan Tono alias Asia, yang tidak berpengalaman dalam pengadaan alkes, mengajak Johan Winata untuk bekerja sama untuk mendapatkan proyek senilai Rp 20,1 miliar itu.

Bahkan semua harga ditentukan Johan Winata. Mereka mengajukan 4 penawaran, tapi ternyata 3 perusahaan tidak pernah memasukkan penawaran. Artinya tiga perusahaan itu fiktif.

Dari pemeriksaan, hanya CV Cahaya yang benar-benar memasukkan penawaran. Hal ini dibuktikan dengan keterangan direktur 3 perusahaan lainnya membantah pernah memasukkan penawaran.

Selain itu, barang yang diadakan juga tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan terdakwa tidak mengambil barang dari distributor resmi.

Rehulina mencontohkan, untuk pengadaan tempat tidur rumah sakit dengan merek tertentu, terdakwa tidak mengadakannya sesuai kontrak. Mereka malah mengerjakannya di bengkel.

Dari sekitar Rp 18 miliar (setelah dipotong pajak) yang dibayarkan Pemkab Labusel kepada CV Cahaya, nilai barang yang diserahkan perusahaan ini diperkirakan hanya Rp  5,77 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 12,2 miliar.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin (9/12), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam perkara ini, tiga tersangka lain  segera disidangkan, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Labusel dr Rusman Lubis yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Selain itu masih ada Direktur CV Cahaya Tono alias Asia dan Syahrul'an yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga segera jadi terdakwa.

"Dua ini (Johan Winata dan Johan Tancho) dulu, tiga lagi menyusul," jelas Rehulina. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum