post image
KOMENTAR
Penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia berinisial RW.

"Penyidik sedang mempersiapkan administrasi siapa saja yang akan dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (3/12).

Menurutnya, sebelum memeriksa Sitok selaku terlapor dalam kasus ini, penyidik terlebih dulu memeriksa saksi dan pihak pelapor.

"Yang jelas korban dan saksi dahulu, terakhir baru Sitok," ujar Rikwanto.

Diketahui, pada Jumat (29/11) lalu, RW yang mengaku hamil tujuh bulan oleh Sitok Srengenge melaporkan sastrawan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

Sitok disangkakan melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. [rmol/hta]

Akhirnya, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih

Sebelumnya

Rumah Aktor Senior Tio Pakusadewo Digeledah Polisi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Seleb